Berdasarkan BPOM, kosmetik merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epodermis, rambut, kuku dan organ genital bagian luar), atau gigi an membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubat penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh [ada kondisi baik.